Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde : 'Kami Hanya Ingin Uang Kami Kembali, Sudah 8 Tahun Kami Menunggu'

Senin 08 Dec 2025 - 21:47 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Senin 8 Desember 2025 berlangsung Sidang Pembuktian Perkara Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang diketuai Fauzi Isra,SH,MH.

Sidang ini menghadirkan delapan saksi. Kesaksian paling menyita perhatian saat para pembeli kios  merasa menjadi korban karena bangunan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

Padahal mereka sudah membayar ratusan juta rupiah sejak tahun 2017.

Majelis hakim mendengarkan secara bergantian kesaksian para pembeli kios yang mengungkapkan rasa kecewa, marah, hingga frustrasi setelah menunggu hampir delapan tahun tanpa kepastian dari PT Magna Beatum, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Melibatkan Oknum Kades Makin Banyak, Pengawasan Terbatas jadi Tantangan di Kabupaten Mura

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan APAR, Nama Sekda Empat Lawang Ikut Terseret

Salah satu saksi, Jaswandi, mengungkap dirinya tertarik membeli kios setelah bertemu langsung dengan terdakwa Raimar Yousnaidi yang saat itu mewakili PT Magna Beatum di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).

Pertemuan tersebut, membuatnya yakin untuk memesan satu unit kios ukuran 3x3 meter di Aldiron Plaza Pasar Cinde.

“Saya bayar DP Rp20 juta waktu itu. Setelah itu saya cicil bertahap sampai totalnya  Rp 540 juta. Tapi sampai sekarang kios itu tidak pernah ada bentuknya,” jelas Jaswandi di hadapan majelis hakim dikutip dari SUMEKS.CO.

Jaswandi mengungkapkan, sejak pembayaran dilakukan pada 2017, tak ada satu pun progres pembangunan yang dapat dilihat.

BACA JUGA:Kasus Dugaan korupsi Pengadaan APAR di Muratara Tunggu Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat

BACA JUGA:Koordinasi Pemberantasan Korupsi Area Barang dan Jasa

Jaswandi mengaku, tidak pernah menerima penjelasan atau pertanggungjawaban dari pihak PT Magna Beatum maupun terdakwa.

Hal senada disampaikan saksi Ella, pembeli kios lainnya. Ia membeli satu unit kios ukuran tujuh meter dengan total pembayaran Rp 599 juta.

DP dibayarkan pada April 2017 dan seluruh pelunasan diselesaikan pada Juli 2017. Namun, hingga kini, wujud kios yang dijanjikan tak pernah terbangun.

Kategori :