Karyawan PT Sawit Nyambi Edarkan Sabu, ini Penjelasan Kepala BNN Musi Rawas

Senin 30 Oct 2023 - 17:49 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO -  -  Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas (Mura) mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dia adalah Erman (36) warga Desa Griyoso Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

 

Karyawan PT Sawit Sinarmas Gunung Kembang Lama diamankan petugas  BNN pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekitar  pukul 18.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

 

Dari tersangka petugas berhasil diamankan dua  klip plastik bening yang berisikan sabu seberat 0, 34 gram.

 

Kepala BNNK Mura AKBP ,H, Abdul Rahman, Senin  (30/10/2023) membenarkan untuk tersangka sekarang sudah diamankan di tahanan BNNK Mura.

 

“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat Laporan itu menyebut kalau di Desa Giriyoso Kecamatan Jayaloka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” kata Kepala BNNK Musi Rawas.

 

BACA JUGA:Adik Bupati Dituding Terlibat Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Anggota Polsek Segera Diperiksa

 

Lebih lanjut, Abdul Rahman menjelaskan kronologi penangkapan,sekira Pukul 18.00 WIB petugas BNNK Mura mendapati seorang di sebuah rumah dengan bergelagat mencurigakan kemudian petugas melakukan penggeledahan, dari pengeledahan didapati dua paket yang diduga sabu dari tangan Herman,dan 1 unit handphone Xiaomi yang di digunakan pelaku untuk komunikasi.

 

" Saat kami tiba di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan distu kami mendapati seorang di sebuah rumah dengan glagat mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan dua plastik klip Putih didalam timah rokok yang kami duga sabu dengan berat bruto 0, 34 Gram, dan satu unit Handphone  Xiaomi yang di gunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi," tambahnya.

Kategori :