Karyawan PT Sawit Nyambi Edarkan Sabu, ini Penjelasan Kepala BNN Musi Rawas

Senin 30 Oct 2023 - 17:49 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

 

Tak hanya itu, AKBP Abdul Rahman juga menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Mura untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

BACA JUGA:Tutorial Simple Membuat Pisang Nugget

 

"Barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Mura untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, untuk pasal yang kita kenakan sementara kita terapkan pasal 112 dan 137 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun," tegas H Abdul Rahman. (Adi)

Kategori :