Kemudian Setelah dikeluarkannya Peraturan Dirjen guru dan tenaga kependidikan Nomor 7607 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, maka per 1 Januari Tahun 2024 kepala sekolah dan guru tidak lagi menggunakan aplikasi e-kinerja dalam proses pengelolaan kinerja tetapi menggunakan Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Tujuan dari dari pengelolaan Kinerja guru di PMM ini adalah dalam rangka optimalisasi kinerja guru dan kepala sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sesuai dengan penerapan Kurikulum Merdeka.
BACA JUGA:Luapan Sungai Rawas Lambat Menyusut Karena Sungai Musi Masih Dalam
Artinya Kemendikbud lebih menginginkan kinerja guru itu lebih berfokus kepada pencapain hasil belajar siswa bukan kinerja yang berdampak pada capaian organisasi (sekolah) dan ini berbeda dengan konsep pengelolaan kinerja di E-Kinerja BKN, dimana ASN lebih ditekankan untuk berkinerja yang mendukung capaian target organisasi.
Dalam hal penyusunan rencana hasil kinerja pegawai antara E-kinerja BKN dengan Pengelolaan Kinerja di PMM ada perbedaan, dimana proses penyusunan Rencana Hasil Kinerja Pegawai di E-Kinerja BKN seorang ASN harus merumuskan Rencana Hasil Kinerja yang mengintervensi (selaras) Sasaran Kinerja Atasannya yang tertuang dalam form matriks peran bagi hasil.
Fungsi Matriks peran bagi hasil adalah untuk melihat apakah Sasaran Kinerja yang disusun tersebut secara Bottom-up (dari bawah keatas) saling mendukung/ selaras atau tidak. Sedangkan Penyusunan Rencana Hasil Kinerja guru dan kepala sekolah di PMM tidak ada fitur yang memperlihatkan keselarasan antara Rencana hasil kinerja guru sebagai bawahan dan Rencana hasil kinerja kepala sekolah sebagai atasan.
Sehingga kita tidak mengetahui apakah Sasaran Kinerja guru tersebut sudah mengintervensi sasaran kinerja atasan atau belum. guru hanya disajikan 8 indikator praktik kinerja, lalu dari 8 indikator praktik kinerja tersebut guru memilih hanya 1 indikator yang ingin ditingkatkan sesuai dengan raport pendidikannya.
Lalu apakah setelah dikeluarkannya pengelolaan kinerja di PMM maka tugas guru menjadi lebih ringan atau malah sebaliknya menambah beban atau menambah banyak tugas?
Tentu jawabannya adalah sangat beragam sesuai persefektif masing-masing individu. Untuk menarik kesimpulan tersebut, berikut ini akan dikaji apa kelebihan dan kelemahan pengelolaan Kinerja di aplikasi PMM :
1. Guru tidak pusing lagi merumuskan sasaran kinerja di SKP
Tidak hanya guru yang semula kesulitan dalam Merumuskan Redaksi Rencana Hasil Kinerja dan Indikator pencapaian kinerja tetapi hamper seluruh ASN Fungsional, hal ini disebabkan karena kebiasaan selama ini ASN fungsional dalam Menyusun sasaran kinerja pegawai menggunakan kalimat aktivitas atau kalimat yang menggambarkan butir-butir kegiatan.
BACA JUGA:Sambut Imlek 2575, FamVida Hotel Lubuklinggau Sajikan Menu Dinner Spesial
Sedangkan sasaran kinerja yang diminta berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 mengharuskan redaksi kinerja yang disusun harus menggunakan kalimat kinerja yang sudah menggambarkan kegiatan yang menghasilkan output dan outcamedari kegiatan tersebut.
Dengan adanya Pengelolaan Kinerja di PMM guru tidak akan lagi pusing Menyusun Rencana hasil Kinerja karena sudah diberikan delapan indiKator praktik kinerja yang bisa dipilih sesuai target yang ingin dicapai dengan memperhatikan raport Pendidikan guru tersebut.
Disini guru hanya tinggal pilih salah satu saja tanpa harus bersusah berfikir bagaimana merumuskan kalimat yang tepat dalam merumuskan Rencana hasil kinerja.
2. Proses penilaian dilaksanakan 6 bulan sekali