Pengelolaan Kinerja di PMM Bagi Guru Dan Kepala Sekolah, Sebuah Solusi Atau Menambah Beban?

Minggu 21 Jan 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Zulfikar, M.Pd.Si
Editor : Zulfikar, M.Pd.Si

Kemudian Setelah dikeluar­kan­nya Peraturan Dirjen guru dan ten­aga kependidikan Nomor 7607 tentang Petunjuk Teknis Penge­lo­laan kinerja guru dan kepala sekolah, maka per 1 Januari Tahun 2024 kepala sekolah dan guru tidak lagi menggunakan aplikasi e-kinerja dalam proses pengelolaan kinerja tetapi menggunakan Aplikasi Plat­form Merdeka Mengajar (PMM). 

Tujuan dari dari pengelolaan Ki­nerja guru di PMM ini adalah dalam rangka optimalisasi kinerja guru dan kepala sekolah yang sejalan dengan transformasi pem­be­lajaran yang berpusat pada peserta didik sesuai dengan pe­ne­rapan Kurikulum Merdeka. 

BACA JUGA:Luapan Sungai Rawas Lambat Menyusut Karena Sungai Musi Masih Dalam

Artinya Kemendikbud lebih me­nginginkan kinerja guru itu lebih berfokus kepada pencapain hasil belajar siswa bukan kinerja yang berdampak pada capaian organisasi (sekolah) dan ini ber­beda dengan konsep pengelolaan kinerja di E-Kinerja BKN, dimana ASN lebih ditekankan untuk ber­ki­nerja yang mendukung capaian target organisasi. 

Dalam hal penyusunan rencana hasil kinerja pegawai antara E-kinerja BKN dengan Pengelolaan Kinerja di PMM ada perbedaan, dimana proses penyusunan Ren­ca­na Hasil Kinerja Pegawai di E-Kinerja BKN seorang ASN harus merumuskan Rencana Hasil Kinerja yang mengintervensi (selaras) Sasaran Kinerja Atasannya yang tertuang dalam form matriks peran bagi hasil. 

Fungsi Matriks peran bagi hasil ada­lah untuk melihat apakah Sa­sa­ran Kinerja yang disusun tersebut secara Bottom-up (dari bawah keatas) saling mendukung/ selaras atau tidak. Sedangkan Penyusunan Rencana Hasil Kinerja guru dan kepala sekolah di PMM tidak ada fitur yang memperlihatkan kesela­ra­san antara Rencana hasil kinerja guru sebagai bawahan dan Rencana hasil kinerja kepala sekolah sebagai atasan.

Sehingga kita tidak mengetahui apakah Sasaran Kinerja guru ter­se­but sudah mengintervensi sasa­ran kinerja atasan atau belum. gur­u hanya disajikan 8 indikator praktik kinerja, lalu dari 8 indikator praktik kinerja tersebut guru me­milih hanya 1 indikator yang ingin ditingkatkan sesuai dengan raport pendidikannya.

Lalu apakah setelah dike­lua­rkannya pengelolaan kinerja di PMM maka tugas guru menjadi lebih ringan atau malah sebaliknya menambah beban atau menambah banyak tugas? 

Tentu jawabannya adalah sangat be­ragam sesuai persefektif masing-ma­sing individu. Untuk menarik ke­sim­pulan tersebut, berikut ini akan dikaji apa kelebihan dan kelemahan pengelolaan Kinerja di aplikasi PMM :

1. Guru tidak pusing lagi meru­mus­kan sasaran kinerja di SKP

Tidak hanya guru yang semula kesulitan dalam Merumuskan Re­daksi Rencana Hasil Kinerja dan Indikator pencapaian kinerja tetapi hamper seluruh ASN Fung­sional, hal ini disebabkan karena ke­biasaan selama ini ASN fungsio­nal dalam Menyusun sasaran kinerja pegawai menggunakan kali­mat aktivitas atau kalimat yang menggambarkan butir-butir kegiatan. 

BACA JUGA:Sambut Imlek 2575, FamVida Hotel Lubuklinggau Sajikan Menu Dinner Spesial

Sedangkan sasaran kinerja yang diminta berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 meng­ha­rus­kan redaksi kinerja yang disu­sun harus menggunakan kali­mat kinerja yang sudah meng­gam­barkan kegiatan yang mengha­si­lkan output dan outcamedari kegiatan tersebut. 

Dengan adanya Pengelolaan Kinerja di PMM guru tidak akan lagi pusing Menyusun Rencana hasil Kinerja karena sudah dibe­ri­kan delapan indiKator praktik kiner­ja yang bisa dipilih sesuai target yang ingin dicapai dengan memperhatikan raport Pendidikan guru tersebut. 

Disini guru hanya tinggal pilih salah satu saja tanpa harus bersusah berfikir bagaimana merumuskan kalimat yang tepat dalam meru­mus­kan Rencana hasil kinerja. 

2. Proses penilaian dilak­sa­na­kan 6 bulan sekali

Kategori :