Oleh : Zulfikar, M.Pd.Si*
Semenjak dikeluarkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, maka proses pengelolaan kinerja ASN sudah dilakukan melalui aplikasi e-kinerja dimulai Tahun 2023 dimana seluruh ASN meliputi PNS dan PPPK diberikan user untuk mengakses aplikasi tersebut yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
KORANLINGGAUPOS.ID - Aplikasi e-Kinerja adalah sebuah aplikasi yang dikelolah oleh Badan Kepagawaian Negara di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Salah satu dari sekian banyak fungsi dari e-kinerja adalah untuk mempermudah dalam penyusunan saran Kinerja Pegawai (SKP) dan mempermudah proses penilaian prestasi kerja para ASN.
Penerapan menggunakan aplikasi ini merupakan sebuah terobosan penting yang dilakukan oleh pemerintah guna melaksanakan proses pengelolaan kinerja yang selama ini secara manual kemudian beralih kepada system elektronik.
Hal ini juga merupakan sebuah bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang system pemerintahan Berbasis elektronik.
Penerapan aplikasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara.
Penerapan Aplikasi e-kinerja juga merupakan bagian dari program untuk mendukung terwujudnya World Class Government atau pemerintahan berkelas dunia Tahun 2024.
BACA JUGA:50 Sekolah Terdampak Banjir Muratara Butuh Bantuan, Jutaan Buku Rusak
Oleh karena itu ASN sebagai bagian terpenting dari pemerintah harus memiliki ciri-ciri SMART ASN yang salah dua dari ciri-ciri SMART ASN tersebut adalah profesionalisme (Berkinerja Baik) dan menguasai Teknologi.
Memang Ketika penerapan Aplikasi e-Kinerja BKN ini diberlakukan, banyak ASN mengalami kesulitan dalam menggunakannya.
Hal ini bukan karena rumitnya penggunaan aplikasi, akan tetapi lebih faktor manusianya yang tidak siap mengoperasikan teknologi (gaptek), apalagi untuk ASN yang sudah mendekati masa pensiun yang tentu tidak Familiar dengan aplikasi teknologi.
Badan Kepegawaian Negara sebagai pengelola aplikasi e-kinerja sudah berapa kali melakukan upgrade aplikasi ini untuk mengoptimalkan fungsinya dalam pengelolaan kinerja pegawai.
Selain itu BKN juga memberikan kesempatan kepada Instansi Pembina Pegawai untuk melakukan Pengelolaan Kinerja sendiri yang terintegrasi dengan Aplikasi e-Kinerja BKN.
Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayan dan Riset Teknologi sebagai Instansi Pembina kepegawaian bagi guru telah melakukan MoU dengan BKN dengan mengeluarkan surat edaran Bersama Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang system Informasi Pengelolaan Kinerja ASN guru Tahun 2024 yang bertujuan untuk menerapkan pengelolaan kinerja di Platfom Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.