Dalam proses penilaian kinerja di aplikasi Platform merdeka mengajar, terdapat perbedaan yang cukup besar dalam proses penilaiannya. Di aplikasi e-Kinerja BKN proses penilian dilaksanakan setiap bulan sedangkan di aplikasi Pengelolaan Kinerja PMM proses penilaian dilaksankan setiap 1 semester (6 bulan)sesuai dengan penjelasan pada pasal 26 ayat (5) pada Perdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 6067Tentang Pengelolaan Kinerja ASN Guru Tahun 2024.
Secara hitungan periode kenaikan pangkat ASN, proses penilaian Kinerja ASN guru di Apilkasi PMM sedikit merugikan bagi guru karena berhubungan dengan Periode kenaikan Pangkat.
Berdasarkan peraturan BKN Nomor4 Tahun 2023Tentang periode sasi kenaikan pangkat maka per 1 januari 2024 ASN dapat naik pangkat selama 6 periode dalam 1 Tahun yaitu : 1 Februari,
1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.
BACA JUGA:6 Alasan Anak Bawah Umur Dilarang Kemudikan Motor
Contoh kasus, misalnya seorang guru ahli muda pangkat III/c mempunyai angka kredit komulatif 198 AK artinya guru tersebut kekurangan angka kredit 2 AK untuk bisa naik pangkat ke III/d. Sejatinya 2 AK tersebut dapat terpenuhi pada penilaian Kinerja (SKP) bulan Februari (Asumsi penilaian perbulan), artinya guru tersebut akan bisa mengusulkan naik pangkat pada Periode 1 April atau 1 Juni.
Akan tetapi karena penilaian kinerja (SKP) di Aplikasi PMM baru bisa dinilai akhir bulan Juni maka guru tersebut tidak bisa mengusulkan naik pangkat pada periode April dan Juni karena pada bulan april dan Juni belum ada penambahan Angka kredit dari penilaian SKP.
3. Beberapa Fitur di aplikasi e-Kinerja BKN belum ada di PMM
Bagi ASN fungsional tentu dalam proses pengelolaan kinerja pada akhirnya yang diharapkan adalah jumlah Angka Kredit (AK). Semakin bagus predikat penilaian Kinerja maka semakin besar pula Angka kredit yang didapatkan. Pada Aplikasi e-Kinerja BKN setelah proses penilaian Kinerja selesai, kemudian sudah ada angka kredit hasil dari konversi predikat Kinerja Langkah selanjutnya adalah mengajukan Angka Kredit.
Pengajuan angka kredit ini dilakukan melalui fitur yang ada di aplikasi e-kinerja BKN. Sedangkan pada Aplikasi pengelolaan Kinerja PMM sejauh ini belum ada menu fitur tersebut. Selain itu Pengelolaan Kinerja PMM juga belum ada Fitur pengiriman nilai Predikat kinerja ke SIASN karena memang Pengelolaan Kinerja PMM belum terintegrasi ke Aplikasi SIASN hanya baru terintegrasi dengan Aplikasi E-Kinerja BKN.
Artinya SN guru walaupun sudah ada aplikasi pengelolaan Kinerja PMM tetapi tetap memerlukan user Aplikasi e-Kinerja BKN. Sehingga dikaji dari segi kepraktisan system kerja, guru bisa dikatakan bekerja dua kali untuk menyelesaikan segala proses pengelolaan Kinerja karena harus menggunakan 2 Aplikasi.
Selain Guru Kepala Sekolah juga lebih direpotkan karena ada sebagian sekolah mempunyai ASN yang bukan guru (Staf tata usaha/TU). ASN TU bukan Fungisonal guru, sehingga proses pengelolaan kinerjanya tidak dilakukan di Aplikasi PMM tetapi di aplikasi e-kinerja.
BACA JUGA:Lagi, Warga Paiker Empat Lawang Hilang Misterius, Pulang dalam Keadaan Linglung
Kepala sekolah harus dua kali menginput Rencana hasil Kerjanya, pertama di aplikasi e-kinerja BKN untuk mengakomodir proses penilaian kinerja TU dan kedua menginput rencana hasil kinerja di PMM. Yang menjadi pertanyaan bagi kepala sekolah adalah, proses kinerja yang mana akan dinilai? Kinerja yang di Aplikasi e-kinerja BKN atau Kinerja yang berada di Aplikasi PMM.
Dari tiga kajian diatas, jika tidak ada perbaikan fitur di pengelolaan Kinerja di PMM maka proses pengelolaan kinerja ASN guru dan Kepala Sekolah tentu tidak praktis sehingga dengan kata lain bukan meringankan kerja guru dan kepala sekolah akan tetapi memberikan beban lebih kepada guru dan kepala sekolah karena harus mengakses dua aplikasi sekaligus.
Belum lagi di pengelolaan kinerja PMM guru wajib mengembangkan kompetensi minimal 32 JP dalam 1 semester, lebih banyak dari tuntutan pengembangan kompetensi ASN dimana ASN setiap tahun harus melakukan pengembangan kompetensi minimal hanya 20 JP setahun.