Setelah puas melakukan penganiayaan terhadap korban, terdakwa pergi melarikan diri dengan menggunakan satu unit sepeda motor milik terdakwa menuju ke kebun milik saksi Juanda di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara untuk bersembunyi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 0001/0351R009/ODP XI1/2023 tanggal 6 November 2023 dari Rumah Sakit Rupit, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan kesimpulan bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi H. Madtap mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan bawah kiri sehingga menghalangi aktivitas sehari-hari korban H. Madtap. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 356 ke 1 KUH Pidana. (*)
Kategori :