Sementara bagi pegawai non-ASN yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu ataupun PNS.
“Ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kalau mereka tidak diangkat otomatis ke PPPK paruh waktu, mereka harus di-PHK semua, karena aturannya kan harus PPPK,” kata Anas.
Namun Anas menekankan, untuk menjalankan skema pengangkatan honorer menjadi PPPK, pegawai terkait harus tetap mengikuti seleksi walaupun pada akhirnya mereka akan otomatis diangkat.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Merasa Dicurangi, ini 10 Jawaban Kepala Disdik dan BKPSDM Muratara
Hal ini diperlukan untuk keperluan perangkingan.
“Kenapa diranking? Kan daerah nggak punya uang semuanya. Oh, ada honorer misalnya 1.500 orang, Pemda punya duit berapa ini? Kan nggak semua punya uang. Tapi status mereka otomatis sudah PPPK nanti. Karena kalau nggak harus diberhentikan. Karena mereka akan punya nomor induk kepegawaian,” jelasnya.(*)