BACA JUGA:Warga M Sitiharjo Sukses Buka Usaha Kuliner Olahan Singkong
Kemudian dilakukan pendataan oleh petugas yuridis yang berkoordinasi dengan perangkat desa. Untuk mendata status kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat yang belum memiliki sertipikat hak milik.
Pendataan ini mengumpulkan data fisik dan data yuridis yang lalu akan di entri pada system.
Selanjutnya dilaksanakan pengukuran oleh Petugas ukur yang telah ditentukan sebelumnya sebagai tim ukur untuk melaksanakan PTSL 2024.
Setalah itu data fisik dan data yuridis yang telah di teliti dan di entri pada system selanjutnya di umumkan selama 14 hari. Kemudian daftar pengumuman bidang tanah di umumkan di kantor desa guna masyarakat dapat memeriksa data tersebut ataupun untuk melakukan sanggahan jika data tidak sesuai. Pengumuman berisi nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah dan bidang tanah.
BACA JUGA:Masyarakat Antusias Belanja di Pasar Murah
Setelah 14 hari, pengumuman selesai dilakukan dan jika ada sanggahan serta perubahan data bisa dilakukan kemudian tahapan selanjutnya adalah pengesahan.
Tahapan terakhir dalam PTSL addalah Penerbitan sertipikat yang kemudian akan di serahkan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
Syarat-syarat yang yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan PTSL :
• KTP/KK
• Formulir Pendaftaran,
• Alas Hak
• Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah/Penguasaan Fisik, dan
• SPPT PBB.
BACA JUGA:Kabupaten Musi Rawas Dapat Bantuan Pangan untuk 46.500 KPM
Dalam kesempatan tersebut GM LInggau Pos, Rusmila mengatakan bahwa Linggau Pos siap bekerja sama dengan BPN Kabupaten Musi Rawas dalam rangka untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap program BPN Kabupaten Musi Rawas.