KAMMI Komisariat Sebiduk Semare Ajak Masyarakat Hindari Money Politics

Rabu 31 Jan 2024 - 21:20 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Perlu kita sadari bahwa praktik ini dapat merusak demokrasi karena dapat menghilangkan pilihan bebas pemilih dan mendorong penyalahgunaan kekuasaan. Lebih jauh lagi, praktik ini juga mendorong prilaku korupsi karena adanya biaya politik yang tinggi. 

Pasalnya, calon peserta pemilu harus mengeluarkan biaya puluhan hingga ratusan milyar untuk memenangkan pemilihan. Biaya ini dapat digunakan untuk membayar tim kampanye, dan menyogok pemilih untuk meraup suara pemilih. 

Untuk menutupi biaya politik yang tinggi, calon peserta pemilu yang melakukan politik uang akan cenderung untuk melakukan korupsi setelah terpilih. Logika sederhananya, seorang yang menggelontorkan modal di awal yang besar, pasti ingin modal kembali.

Dengan gaji yang sedikit, maka solusinya adalah dengan korupsi. Korupsi dapat dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

BACA JUGA:Limbad Sulap Koran Jadi Uang, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu RI

Sejatinya, di Indonesia, larangan politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3 dan juga pada Pasal 515 dalam UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).(*)

Kategori :