Pemilih Pemula, Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Harus Dicoblos Pada Pemilu 2024

Kamis 01 Feb 2024 - 21:33 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun, ini adalah pengalaman pertama untuk menyalurkan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai pemilih pemula, ini saat yang tepat bagi kamu agar memiliki pengalaman dalam memilih pemimpin dalam Pemilu 2024.

Caranya gimana sih saat di TPS nanti?

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.

BACA JUGA:Yakinkan Pemilih, Debat Calon Presiden Jelang Pemilu Makin Hot

Dengan begitu, kamu jangan sampai bingung di TPS ya!

“Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi pasal tersebut. Berikut tata cara mencoblos yang benar di TPS pada pemilu 2024:

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Lalu apa saja persyaratan pemilih? Persyaratan untuk bisa jadi pemilih, yaitu Formulir pemberitahuan (Model C-6), KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Siapkan Fasilitas Pemilih Disabilitas

Langkah-langkah untuk memilih, datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia, isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6, tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.

Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos, setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk, masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia, sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta dan pemilih keluar area pencoblosan. Jika pemilih tidak terdaftar di TPS

Jika tidak terdaftar, pemilih pemula bisa datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat. Lalu gunakan hak pilih anda pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.

Ingat ya, datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, kawal dan awasi proses pemungutan surat suara untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas dan yang tak kalah penting jaga keamanan dan kondusivitas agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman.

BACA JUGA:Ketua KPU Pastikan Pemilih Tinggal Tidak Sesuai KTP-el Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Kategori :