Pemilih Pemula, Kenali 5 Jenis Surat Suara yang Harus Dicoblos Pada Pemilu 2024

Kamis 01 Feb 2024 - 21:33 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Lalu, apa saja jenis surat suara Pemilu 2024 ? Ternyata ada 5 jenis surat suara yang harus dicoblos.

Pertama, Surat Suara Abu-Abu 

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres. 

Kedua, Surat Suara Kuning

BACA JUGA:Kriteria Memilih Pemimpin Indonesia, Ustadz Fahmi: Jangan jadi Pemilih yang Mengkhianati Diri Sendiri

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR. 

Ketiga, Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD. 

Keempat, Surat Suara Biru

BACA JUGA:Pemilihan Presiden 2024 Jadi Taruhan di Judi Online, Tagline 3 Bulan Menuju Puncak Pesta Demokrasi

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi. 

Kelima, Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. Semoga informasi yang dibagikan KORANLINGGAUPOS.ID ini bermanfaat ya.(*)

Kategori :