MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Plt Kepala Dinas Perumhan dan Kawasan Pemungkiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan melalui Kabid Perumahan AbU Hanifah mengatakan bahwa tahun anggaran 2024 sebanyak 74 unit rumah tidak layak huni (RTLH) akan direhap.
"Rehap RTLH untuk penangan kemiskinan ekstrim dan kasus stunting. Anggarannya telah tersedia di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024 Dinas Perkim," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 8 Februari 2023.
Menurutunya saat ini sedang dalam tahap verifikasi terhadap calon penerima.
Program RTLH untuk penanganan kemiskinan ekstrim dan kasus stunting ini tersebar di 6 kecamatan yakni Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan BTS Ulu dan Kecamatan Muara Lakitan.
BACA JUGA:Kebun Kopi Terluas di Selangit Sampai 1.061,00 Hektare
"Program penanganan kemiskinan ekstrim dan kasus stunting tahun 2024 ini terkonsenytrasi di 6 kecamatan. jumlah perkecamatn bervariasi ada yang satu unit rumah sampai dengan 10 unit," jelasnya.
Mengenai nama clon penerimana sudah ada berdasarkan data kemiskinan ekstrim dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan data stunting yang telah disepakati Pemerintah Daerah. Saat ini sedang dalam tahap verikasi lapangan.
"Tim yang teridari dari tenaga akhsli sedanmg melalukan verikasi lapangan dari data yang ada," jelasnya.
"Tim akan mengecek seperti apa rumah tidak layak huni, bagaimana perekonomian keluarga. Juga akan dicek erkait dengan perlengkapan persyaratan seperti syarat menerima batuan stimulan perumahan swadaya (BSPS)," tambahnya.
BACA JUGA:Demi Ciptakan Situasi Aman, Damai dan Kondusif Kapolres Musi Rawas Turun Langsung
Nilai bantuan per unit rumah Rp 20 juta. Dalam kegiatan ini Disperkim Kabupaten Musi Rawas juga akan melibatkan pihak lain. Namun Abu Hanifah belum bisa menyebutkan instasi apa yang akan ikut dalam program tersebut karena masih dalam tahap pembahasan.
Mengenai syarat untuk mendapatkan program yang pertama menurut Abu Hanifah tersedianya rumah tidak layak huni, ada lahan milik sendiri dibuktikan adanya surat kepemilikan, tidak mesti sertifikat yang penih surat tanah yang sah diakui Pemerintah.
Kemudian syarat lainnya adanya adminitrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga. Selain itu calon penerima program RTLH harus bersedia menyediakan dana untuk menyelesaikan rehap rumah. Serta bersedia menyelesaikan rehap rumah dalam waktu satu tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:6 Isu Strategis Harus Diselesaikan Tahun 2025
"Proses rehap rumah didampingi oleh pendamping," jelasnya. (*)