OGAN ILIR, KORANLINGGAUPOS.ID - Sosialisasi tarif Tol Indralaya-Prabumulih sudah berlangsung selama 14 hari Jumat 9 Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tertanggal 26 Januari 2024, bahwa masa sosialisasi tarif ini dilakukan 14 hari.
Sesuai dengan ketentuan tersebut maka terhitung tanggal 10 Februari 2024 tarif Tol Indralaya-Prabumulih diberlakukan.
Dikutif dari SUMEKS.CO, terkait informasi tarif Tol Indralaya-Prabumulih, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, memberikan penjelasannya.
BACA JUGA:Oknum Kepala Puskesmas Arogan Ini yang Dilakukan Bawahan
Menurut Tjahjo, pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait penetapan tarif terhadap Tol Indralaya-Prabumulih.
Akan tetapi, pihaknya akan memberitahukan kepada masyarakat luas, apabila Tol Indralaya-Prabumulih sudah bertarif.
"Masih sosialisasi, akan kita infokan untuk tanggal berlaku penerapan tarif jalan tol," kata, Jumat 9 Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tertanggal 26 Januari 2024, bahwa PT Hutama Karya harus melakukan sosialisasi tarif.
Sosialisasi tarif Tol Indralaya-Prabumulih ini, harus dilakukan pada 14 hari pasca dikeluarkannya keputusan.
BACA JUGA:Sumsel Pelopor Pertama di Indonesia Mengadakan Rapat Sinergitas Kominda Bersama KPU dan Bawaslu
Dengan demikian, jika menghitung hari mulai dari dikeluarkannya Keputusan Menteri PUPR, maka 10 Februari 2024, Tol Indralaya-Prabumulih sudah bertarif.
"Minimal waktu sosialisasi pemberlakuan tarif jalan tol 14 hari setelah Keputusan Menteri," jelasnya.
Ditambahkan Tjahjo, sosialisasi ini harus dilakukan untuk bahan evaluasi bagi PT Hutama Karya untuk mengetahui masyarakat sudah terinfo dengan baik.
"Kita harus memastikan masyarakat sudah terinfokan bahwa Tol Indralaya-Prabumulih ini segera bertarif," terangnya.