MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Terdakwa Aan Rudiyanto alias Basir (31). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH Rabu 7 Februari 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara.
Warga Jalan Inpres, Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ini jalani sidang putusan karena terbukti menjambret Iphone Tipe XR warna Coral/Orange milik pelajar bernama Nailah Syakirah Sopri (15) warga Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Sidang yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina,SH.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Tagihan Rp 94 Juta
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, JPU Imam Hidayat, SH menyatakan terdakwa Aan Rudiyanto alias Basir telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Perbuatan yang membuat terdakwa masuk bui dilakukan terdakwa Aan Rudiyanto alias Basir, pada Jumát 6 Oktober 2023 sekira pukul 12.45 WIB di jalan umum depan Gereja Santa Maria, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Calon Mahasiswi Universitas Terbuka Dibunuh, Sempat Didatangi Pacar
Mulanya, Nailah Syakirah Sopri yang akan berangkat les dengan mengendarai sepeda motornya sempat menjemput saksi Sindy Rahayu di rumah Sindy Rahayu.
Lalu korban bersama Sindy Rahayu langsung pergi menuju ke tempat les. Saat melintasi depan Gereja Santa Maria, Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas korban mengambil Iphone Tipe XR warna Coral/Orange yang sebelumnya diletakkan di dashboard sepeda motor korban.
Saat korban akan meletakkan iphone tersebut di dalam kantong baju tiba-tiba datang terdakwa Aan Rudiyanto als Basir mengendarai Sepeda Motor Honda Supra warna hitam AB 4576 ET langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban.
BACA JUGA:Heboh Temuan Bayi Dalam Kardus, Hingga Penangkapan Begal Empat Lawang
Setelah dekat dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban, terdakwa Aan Rudiyanto langsung menarik paksa satu unit Handphone merk Iphone Tipe XR warna Coral/Orange yang sedang dipegang oleh korban. Setelah berhasil melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri. (*)