Warga Tiang Pumpung Kepungut ini Aniaya Istri Berulang Kali

Sabtu 10 Feb 2024 - 21:36 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti terdakwa  M. Madal (42) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH dengan tiga tahun dan enam bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.

Warga Dusun II Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu jalani sidang karena terbukti lakukan kekerasan terhadap istrinya yakni  Heti Kusendang.

Sidang yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan serta panitera pengganti (PP) Yessi, SH.

BACA JUGA:Begal Apoteker Beraksi di Keputraan Lubuklinggau

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID JPU Zubaidi, SH  Sabtu siang10 Februari 2024 menyatakan bahwa terdakwa  M. Madal  secara sah dan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-un dang No.23 Tahun 2004 Terdang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan terdakwa telah berulang kali lakukan penganiayaan terhadap korban. Sementara  hal yang meringankan,  terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Jambret Pelajar Musi Rawas, Begini Kronologinya

Terdakwa M. Madal masuk bui karena melakukan penganiayaan Jumat  20 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB  di rumah terdakwa Dusun II Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya pada 20 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa sedang makan.

Lalu kepada Hetikus Endang (istri) terdakwa berkata  “ Kagek kamu ambek dewek minyak itu.” 

"Aku dak suruh Kau, man Kau dak galak dem. Dak pacak dak galak Kau idak mencari. Makan Kau ne sehari 4 kali," jawab korban.

Mendengar perkataan korban  tersebut, terdakwa tersinggung dan terdakwa langsung melempar piring plastic warna pink kearah kepala korban dan mengenai kepala korban.

Kategori :