BACA JUGA:Gelapkan Uang Tagihan Rp 94 Juta
Kemudian terdakwa kembali mengambil derigen ukuran 35 liter dan kembali terdakwa lemparkan derigen tersebut kepada korban sebanyak dua kali dan mengenai punggung korban.
Karena terdakwa belum puas, lalu terdakwa mengambil parang panjang hampir 1 meter untuk membacok korban.
Melihat terdakwa memegang sebilah parang sang istri langsung lari dari rumah untuk menyelamatkan diri ke rumah saksi Rizal.
Lalu terdakwa mengejar korban sambil mengayunkan parang kearah punggung sebelah kanan korban dan mengenai punggung korban.
Korban tetap berlari kearah gerasi rumah saksi Rizal dan terdakwa kembali mengayunkan parang yang dibawanya kearah korban akan tetapi tidak mengenai badan korban.
BACA JUGA:Calon Mahasiswi Universitas Terbuka Dibunuh, Sempat Didatangi Pacar
Korban berlari sambil menjerit mintak tolong hingga didengar oleh warga sekitar.
Lalu terdakwa langsung menarik kera baju korban.
Melihat hal tersebut terdakwa dan korban dilerai oleh warga sekitar.
Korban yang tidak senang dengan perbuatan terdakwa, dia lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Muara Beliti untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Ternyata terdakwa sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap istri sahnya.
BACA JUGA:Heboh Temuan Bayi Dalam Kardus, Hingga Penangkapan Begal Empat Lawang
Pertama memukul korban dan menginjak kaki sebelah kanan korban hingga membuat korban tidak bisa berjalan.
Kedua melempar piring kearah korban,melempar derigen ukuran 35 liter kearah punggung korban dan mengayunkan parang milik terdakwa yang mengenai punggung korban sebelah kanan.
Bahwa sesuai dengan visum et revertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Mura Beliti nomor: 440/3/64/Visum/2023 20 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nova Harianti dengan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah jejak kemerahan di badan korban.(*)