Di masa tenang Bawaslu terus melakukan monitoring dan akan melakukan patroli pengawasan terhadap peserta pemilu yang masih mungkin melakukan kegiatan kampaye terselubung karena tidak boleh lagi. Segala bentuk kegiatan kampaye tidak boleh termasuk APK.
“Dan juga soal money politik. Kegiatan kampanye terselubung dibarengi dengan money politik. Maka harus kita cermati. Jadi seluruh pengawas di seluruh jajaran, kami minta patroli. Sore ini (Minggu 11 Februari 2024) kita akan melaksanakan apel siaga,” jelasnya.
Kampanye dimasa tenang menurut Dedi bisa dikenakan sanksi pidana. Jika ada peserta pemilu yang melakukan kampanye di masa tenang sanksinya berat yaitu dipidana.
“Kampanye di masa tenang bisa dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.
Jika ada temuan ataupun laporan masyarakat mengenai kampanye di massa tenang Bawaslu akan membahasnya terlebih dahulu, termasuk pelanggaran atau tidak. Kalau memenuhi unsur pelanggaran maka akan dilihat apakah mengarah ke pidana.
BACA JUGA:Tidak Tahu Lokasi TPS Begini Cara Cek Lokasi
“Jika pelanggaran pidana maka kita teruskan ke Gakkumdu. Misalnya pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya seperti pemasangan baleho ada yang melanggar Perda misalnya, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau yang memberikan sanksi,” jelasnya.
Dedi menyebutkan sanksi pelanggaran di masa tenang berdasarkan pasal 509 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empatpuluh delapan juta rupiah).
BACA JUGA:Jika Ganjar-Mahfud Menang Pilpres Ahok Pilih Jadi Jaksa Agung Atau Menkeu
Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara itu pantauan KORANLINGGAUPOS.ID, masih banyak APK yang belum dibuka diantaranya di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Lalu Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jalan Kenanga II-Sring Agung. Hingga kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara dan sebagainya. (*)