Wow, Gaji DPRD Selama 5 Tahun Kerja Segini? Lalu Tunjangannya Segini?

Senin 12 Feb 2024 - 14:49 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

9. Tunjangan Reses DPRD Kabupaten sebesar Rp2.625.000 per bulan.

10. Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten adalah Rp12.000.000 per bulan.

11. Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten sebesar Rp10.500.000 per bulan.

Nominal besaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten yang kami sampaikan di atas akan diberikan setiap bulan.

BACA JUGA:KPR atau Mobil Baru Pilihan Rumit dengan Gaji UMR, Baca Ini untuk Menentukannnya

Jika dirinci, nominal tersebut memiliki nilai yang fantastis untuk per bulannya, dan bagi setiap daerah memiliki besaran yang berbeda-beda.

Lalu, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yakni besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA:8 Cara Menghemat Listrik di Rumah Agar Tagihan Tidak Meledak

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

BACA JUGA:Inilah 6 Manfaat Minum Air Rendaman Buah Kurma, Yuk Simak Disini

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan). (*)

Kategori :