Pilpres 2024 dengan 1 Putaran atau 2 Putaran? Begini Ada Syarat dan Aturannya

Rabu 14 Feb 2024 - 12:06 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit otomatis tidak bisa mengikuti putaran selanjutnya.

Terkait penerapan pemilu dua putaran untuk Pemilu 2024 telah diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:

Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada putaran kedua, dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua.

Berikut memilih Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua yang meliputi:

BACA JUGA:Yakin Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

2. Kampanye pemilu putaran kedua

3. Masa tenang pemilu putaran kedua

4. Pemungutan dan penghitungan suara

BACA JUGA:Abu-abu Pilpres Jangan Salah, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

5. Penetapan hasil pemilu putaran kedua

6. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih

Jika terjadi Pemilu putaran kedua untuk Pemilihan Presiden, masa tenang putaran kedua akan dilaksanakan pada 23-35 Juni 2024.

Berikut Jadwal lengkapnya sebagai berikut :

BACA JUGA:Deretan Artis Indonesia Yang Ikuti Pemilu 2024 di Luar Negeri

- 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

Kategori :