Terdapat lima jenis surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih secara umum. Masing-masing surat suara yakni untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Nah, berikut masing-masing warna surat suara berdasarkan jenisnya, antara lain:
- Abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD
- Kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR
- Biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi
- Hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
Sementara Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 antara lain:
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut langkah-langkah untuk memberikan suara di TPS:
- Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan (bagi DPT)/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih (bagi DPTb) dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) keempat untuk diperiksa.
- Pemilih menandatangani daftar hadir sesuai dengan jenis pemilih dengan dipandu oleh anggota KPPS kelima.
- Pemilih selanjutnya dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan.
- Ketua KPPS akan memberikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
- Ketua KPPS akan memanggil dan memberikan surat suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. Surat suara yang diberikan telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara, apakah dalam keadaan baik dan tidak rusak di depan meja ketua KPPS. Apabila pemilih mendapatkan surat suara dalam keadaan rusak, maka pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS.
- Pemilih kemudian menuju bilik suara, membuka surat suara lebar-lebar, dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
- Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.
- Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
- Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu 2024 dipandu oleh anggota KPPS keenam.
- Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024.(*)
Kategori :