LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Keresahan honorer yang khawatir di-PHK sebagai dampak penghentian operasional RS Dr Sobirin mengundang simpati Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Komisi 2 Bidang Kesehatan, H Suhada.
Saat diwawancara Linggau Pos Kamis 2 November 2023 ia mengingatkan agar Bupati Musi Rawas mengingat kembali pesan Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Komisi II DPR RI.
BACA JUGA:Soal Penyetopan Operasional RSUD Dr Sobirin, Dewan : Keputusan Bupati Salah
“Pesan Pak Presiden itu, salah satunya jangan ada PHK atau pemutusan kontrak kerja terhadap honorer. Kalaupun masih ada honorer yang sampai sekarang kerja, perpanjang kontraknya hingga Desember 2024. Jadi Bupati jangan menabrak aturan. Kalau ada PHK terhadap honorer akibat pemindahan RS Dr Sobirin ke RS Pangeran Amin, artinya Bupati Musi Rawas tidak mengindahkan alias menolak perintah Presiden,” tegas Suhada.
Jangan sampai alasan kamar RS Pangeran Amin yang terbatas dan layanan yang belum butuh banyak SDM jadi kambing hitam sehingga menghalalkan jalan untuk PHK nakes maupun honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi ini.
“Saya yakin Ibu Bupati punya kebijakan yang lebih bijak. Dan memikirkan para honorer ini. Dengan mencari solusi terbaik. Karena bukan ratusan honorer ini saja terdampak kalau di PHK, ada banyak orang-orang di belakang honorer ini. Anak istri, orang tua yang menggantungkan hidup dari mereka,” jelas Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
BACA JUGA:150 Honorer RS DR Sobirin Adakan Aksi Penandatangan Penolakan, Pagi ini Tolak Penghentian Pelayanan
Menurutnya, pemindahan RS Dr Sobirin ke RS Pangeran Amin bisa dilakukan bertahap. Tak harus sekaligus.
“Mengingat ada layanan yang tidak bisa terputus lama. Misal layanan cuci darah dan operasi. Ini prioriti. Kalau bisa bertahap saja pemindahannya. Kami khawatir ada pasien urgen seperti cuci darah yang bisa saja terdampak,” ungkapnya.(lik)