LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Aksi bullying seperti mengejek, menghina, mengintimidasi, bahkan memukul bisa jadi dianggap hal sepele anak-anak. Namun ternyata, selain konsekwensi hukum dilingkungan satuan pendidikan, hal ini juga mengakibatkan pelakunya bisa mendapat konsekwensi hukum sebagaimana aturan negara.
Untuk mencegah santri jadi pelaku bullying, Pesantren Modern Ar-Risalah Lubuklinggau melakukan Seminar Edukasi Pemahaman Tindak Pidana Kekerasan dan Pencegahan Bullying.
Saat membuka kegiatan ini, Rabu 1 November 2023 Pimpinan Pesantren Modern Ar-Risalah Lubuklinggau Kakak Guru H Moch Atiq Fahmi, Lc menjelaskan dengan seminar edukasi yang mengundang Aipda Mei Safrizal Kanit Binmas Polsek Timur ini, para santriwan maupun santriwati diharapkan faham tentang sanksi hukum.
“Jadi dengan adanya seminar ini, santri bukan hanya tahu tentang sanksi pondok. Namun mulai saat ini Ar Risalah juga bekerjasama dengan kepolisian. Untuk memberikan pemahaman kepada santri mengenai sanksi hukum di negara ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Mengabdi Langsung ke Masyarakat, Seluruh Santri SMA Ar Risalah Lubuklinggau Lakukan Khuruj Dakwah
Jadi, Kakak Guru mengingatkan, anak-anak yang sulit diatur atau suka kabur nantinya tak lagi akan diuber-uber para ustadz. Melainkan ditangkap langsung oleh polisi.
“Maka, pesan kakak, para santri Ar-Risalah baik di dalam maupun di luar pondok jangan lakukan hal yang tidak pantas untuk orang lain,” pesannya.
Terutama untuk santriwati, yang paling bahaya dan rentan melakukan bullying dengan lisannya.
“Semoga dengan kegiatan ini maka semua akan teredukasi,” harapnya.
“Pesan kakak kepada anak yang suka bully, ingat bahwa dosa kalau kalian berani membully orang lain. Pesan kakak kepada anak yang dibully kalian harus berani melapor kepada ustad atau ustadzah. Ketiga, pesan untuk para guru yang menerima laporan ada kasus bully harus sigap, cepat tindak lanjuti. Laporan urusan bully jangan ditunda-tunda penyelesaiannya. Sama halnya dengan ketika ada anak yang sedih mengaku sulit untuk melanjutkan pendidikan di pesantren. Jangan sampai curhatan anak ini dianggap sebelah mata maka guru harus cepat menindaklanjutinya,” pesan Ustadz Fahmi.
Sementara dalam kegiatan itu, Aipda Mei Safrizal menjabarkan tentang bullying verbal dan non verbal.
“Bullying verbal itu bisa mencaci memaki mengejek menghina atau menyampaikan umpatan kebencian. Sementara Bullying non verbal bentuknya kekerasan fisik demi kesenangan,” jelasnya.
Untuk bentuk bullying ada empat.
- Pertama, mencela menghina melecehkan mengancam dengan kata-kata kasar atau merendahkan.
- Kedua pelecehan sosial atau pengecualian atau dengan menyebar fitnah terhadap korban bullying baik secara langsung secara lisan maupun media sosial.
- Ketiga menyebabkan korban bullying stress ketakutan dengan ancaman intimidasi terhadap korban bentuk bullying.
- Keempat yaitu pelecehan fisik seperti memukul menjambak dan sebagainya.
BACA JUGA:Gudep SDN 8 Lubuklinggau Diakreditasi, Begini Penilaian Tim Asesor Kwarda Sumsel