BACA JUGA:SDN 84 Lubuklinggau Serius Bimbing Kesiapan Guru Implementasikan Kurikulum Merdeka
Akibat dari bullying ini, korban bisa mengalami cidera, sulit mempercayai temannya, kurang percaya diri dan stres atau kena mental.
“Jadi bully verbal maupun non verbal sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun korban bully. Kalau bully dilakukan sampai melakukan kontak fisik sangat berbahaya. Bagi korban kalau sampai cidera/luka kalau di dunia kepolisiannya ini masuk kategori penganiayaan. Baik individu maupun bersama-sama. Dan bully ini kalau dilakukan secara bersama-sama, akan dilakukan dengan cara berencana,” tegas Aipda Mei Safrizal.
Jadi, lanjut dia, bisa jadi menurut anak-anak bully ini dianggap main-main, padahal bahaya bagi pelaku maupun korban.
“Karena sesuai dalam Pasal 353 KUHP, pelakunya bisa dihukum penjara mulai dari 4 tahun sampai 9 tahun,” tegansya.(lik)