BACA JUGA:Minamas Platitaon Bersama Stakeholder Siap Bersinergi Atasi Karhutla
Saat diwawancara Linggau Pos, Abdul Aziz selaku penasehat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa ini konteksnya antara guru dan murid dalam rangka proses pendidikan dan kejadiannya spontanitas dan tidak membahayakan murid.
“ Semoga semua pihak bisa melihat dengan kearipan bahwa ini hubungan guru dan murid dan tidak ada guru yang akan mencelakai muridnya, bahkan kejadian ini di sekolah,” terangnya.
“Hanya saja itu hal khilap dengan terjadinya pemukulan dengan rotan, dalam hal ini ada empat anak namun ada tiga anak yang memaklumi hal tersebut dan satunya tidak menerima dan membuat pelaporan,” jelas Aziz. (Adi)
Kategori :