BACA JUGA:Jangan Terlambat, Ikuti 5 Langkah ini untuk Menstimulasi Kecerdasan Otak Anak
Artinya, “Jika si perempuan melahirkan anak, sementara kelahirannya kurang dari enam bulan sejak berlangsungnya akad, maka tertolaklah anak tersebut dari laki-laki yang menikahinya tanpa harus ada li’an.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, juz II/120).
Kesimpulannya adalah jika perempuan bersuami selingkuh sampai hamil, maka anaknya dinasabkan kepada suami sahnya.
Jika perempuan lajang hamil, kemudian dinikah seorang laki-laki, dan kelahirannya memenuhi usia minimal kehamilan semenjak akad, yaitu enam bulan, serta tidak ada laki-laki lain dalam menggaulinya, maka anaknya dinasabkan kepada laki-laki yang menikahinya. ???????
Jika perempuan lajang hamil, kemudian dinikah seorang laki-laki, dan usia kelahirannya kurang dari enam bulan semenjak akad, maka anak itu tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya.
BACA JUGA:Cara Jitu Melatih Anak Mengendalikan Emosinya
Usia minimal kehamilan adalah enam bulan, sementara usia menyapih adalah dua tahun. Inilah penafsiran Ibnu Abbas dari Q.S. al-Ahqaf ayat 15 yang diambil oleh para ulama Syafi’i.
Jadi, kehamilan perempuan yang bersuami akibat perselingkuhan, selama belum diceraikan oleh suaminya, maka anak dari kehamilan itu tetap dinasabkan kepada suaminya. Wallahu a’lam.(*)