Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya.
Penghitungan suara ulang tersebut khusus untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Muratara di 17 TPS dalam 3 desa di Kecamatan Karang Jaya.
Tiga desa itu yakni Desa Embacang, Embacang Baru, dan Embacang Baru Ilir, atau dikenal dengan sebutan Embacang Raya. Adapun rinciannya, Desa Embacang Lama sebanyak 4 TPS, Embacang Baru sebanyak 7 TPS, dan Embacang Baru Ilir sebanyak 6 TPS.
Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Dalam surat rekomendasi Panwaslu Karang Jaya itu juga disebutkan bahwa proses penghitungan suara di 17 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 lalu ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu. (*)