MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara penggelapan sepeda motor dan HP disidangkan. Terdakwanya Robin (43) yang jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 29 Februari 2024.
Pengangguran asal Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga menggelapkan motor temannya sendiri yakni Tisya Rangga.
Akibatnya korban kehilangan satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam BG-3905 ABN, dan satu unit hand phone merk Oppo warna putih gold.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Marselinus Ambarita, SH, dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.
BACA JUGA:Warga Muara Lakitan Ditangkap Tim Eagle
Dalam perkaranya, JPU Rodianah, SH menyampaikan bahwa terdakwa Robin melakukan aksi penggelapan sepeda motor korban pada Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 06.00 WIB, bertempat di Pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bermula terdakwa menginap di rumah korban Tisya Rangga, lalu sekira pukul 06.00 WIB terdakwa meminta tolong pada korban untuk mengantarkannya ke Pasar Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara dengan mempergunakan sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Sedangkan terdakwa dibonceng di belakang, kemudian sekira pukul 06.30 WIB tiba di Pasar Lawang Agung, terdakwa bermaksud meminjam handphone korban dengan mengatakan “San, cubo minjam HP Kau Aku nak nelepon kawan Aku.”
Lalu korban memberikan handphone miliknya kepada terdakwa. Saat itu korban tidak memiliki pulsa.
Sehingga terdakwa hanya miscall saja lalu kemudian teman terdakwa menelepon balik dan mengatakan bahwa ia berada di rumah.
BACA JUGA:Oknum ASN Terlibat Kasus Korupsi Dana Komite Sekolah, Begini Kronologinya
Selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan mengatakan “San pinjam motor Aku nak tempat kawan jemputnyo, Kau tunggu di sini.”
Dijawab oleh korban, “Iyo lajulah.”
Kemudian sepeda motor milik korban tersebut terdakwa kendarai menuju Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Terdakwa ternyata menjual sepeda motor milik korban tersebut pada orang yang bernama Hasim dengan harga Rp 2,5 juta.
BACA JUGA:Modus Jambret Perlu Diwaspadai, TKP Tugumulyo Musi Rawas