Batal atau Lanjut? Ini Hukum Mimpi Basah Saat Puasa di Bulan Suci Ramadan Menurut Para Ulama

Senin 04 Mar 2024 - 12:30 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

Mengenai hukum mimpi basah yang tidak membatalkan puasa ini tertuang juga dalam hadist Rasulullah SAW yang bunyi sebagai berikut:

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: 

“Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” 

(HR Imam Nasa’i, Imam Abu Dawud, dan Imam Tirmizi).

BACA JUGA:5 Manfaat Olahraga Saat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh, yang Perlu kalian Ketahui

Jadi, kesimpulannya apa hukum mimpi basah saat berpuasa, apakah batal? 

Sejumlah ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membuat puasa batal namun harus tetap mandi junub atau mandi wajib. 

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp KORANLINGGAUPOS.IDdanpesan siar WhatApp di KORANLINGGAUPOS.ID.

BACA JUGA:5 Olahraga yang Dapat Dilakukan Saat Sedang Berpuasa

Lalu bisa juga ikuti Telegram di KORANLINGGAUPOS.ID

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :