The Next Gayus Tambunan, Dua Oknum Pegawai Pajak Resmi Dipecat

Senin 06 Nov 2023 - 16:21 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Diberitakan sebelumnya, para tersangka yang telah mencoreng nama lembaga khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Babel ini, dinyatakan mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka korupsi pajak.

 

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Terbukti Begal Karyawan PT PNM Mekar Divonis Hukuman Berat

 

Tiga oknum ASN pada kantor pajak Pratama Palembang berinisial RFG, NWP dan RFH resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak oleh Kejati Sumsel.

Ketiganya disinyalir melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi pungutan pajak dari tahun 2019, 2020 dan 2021.

BACA JUGA:YUK, Prediksi Dapil Lubuklinggau Barat, Ini Nama Caleg dari PKB, DEMOKRAT, GERINDRA, PDIP, PKS, NASDEM, GOLKAR

Hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka.

Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

BACA JUGA:Prediksi di Dapil IV Lubuklinggau Timur, Masihkah dari Partai Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, dan Hanur

 

Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel mengklaim terhadap ketiganya sudah diberikan sangsi disiplin.

BACA JUGA:Semangka Simbol Perlawanan Palestina, Ini Sejarahnya

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel Romadhaniah, saat gelar press rilis menerangkan khusus untuk tersangka RFG saat ini telah diberikan sangsi dipecat sebagai ASN.(Sumeks)

Kategori :