LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Warga Desa Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi heboh. Pasalnya, Polisi menangkap bapak dan anak sekaligus yang jadi pelaku pembunuhan terhadap Sahroni (45).
Terungkapnya kasus pembunuhan itu bermula dari laporan keluarga korban Sabtu (5/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB karena korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Dari laporan itu Tim Opsnal Polsek Jambi Luar Kota meluncur ke Desa Maro Sebo dan melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan keterangan dari saksi diketahui bahwa Sahroni dianiaya oleh kedua pelaku," ungkap Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota Ipda Apardin, Minggu 6 November 2023.
Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah pelaku guna menanyakan keberadaan Sahroni.
Setelah dilakukan interogasi polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu juga langsung ditangkap.
BACA JUGA:The Next Gayus Tambunan, Dua Oknum Pegawai Pajak Resmi Dipecat
Kepada polisi, pelaku berinisial Zul mengaku dendam dengan korban karena sering membonceng istri pelaku yang telah berpisah atau tidak tinggal serumah.
Pelaku Zul mengaku bahwa dia dan istrinya belum resmi bercerai.
Pelaku Zul kemudian berinisiatif mengajak Sahroni bertemu.
"Sesampainya di lokasi kejadian, keduanya terlibat cekcok lalu pelaku memukul korban dengan kayu bulat dan korban langsung tersungkur, tetapi, saat itu korban masih bernyawa," kata Apardin.
Setelah itu, pelaku berinisial Za yang merupakan ayah dari Zul menikam perut korban dengan parang sebanyak dua kali hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, bapak dan anak itu lalu mengikat kaki dan tangan korban.