LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pegawai honorer resmi dihapus pada 2024 baik itu di instansi pemerintah pusat maupun di daerah. Tidak hanya itu setiap instansi pemerintah dilarang merekrut honorer baru untuk mengini kekosongan Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan itu berdasarkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), revisi tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:YUK, Prediksi Dapil Lubuklinggau Barat, Ini Nama Caleg dari PKB, DEMOKRAT, GERINDRA, PDIP, PKS, NASDEM, GOLKAR Aturan yang telah ditandatangani Jokowi mengamanatkan penataan tenaga honorer tentunya palinglambat penataan tersebut Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Selain itu dalam Pasal 65 UU ASN juga disebutkan, pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).
BACA JUGA:Pensiunan PNS dan Polri Bersaing di Pileg Lubuklinggau, Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Lubuklinggau 2024- Lalu untuk di Pemerintahan Kota (Pemkot) Lubuklinggau disampaikan Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah telah lama tidak lagi menerima honorer. Trisko mengungkapkan sekarang pegawai Pemkot Lubuklinggau didasarkan pada SK dari kepala dinas masing-masing, kepala dinas mempunyai kebutuhan dan membuatkan surat tugasnya.
BACA JUGA:Rosan Roeslani Jadi Ketua Tim Kampanye, Ini Alasan Gerindra "Tidak ada SK wali kota, artinya secara pertahun bisa saja kepala dinas merasa cukup, kemudian tidak membutuhkan lagi," ungkapnya. Ia juga menyampaiakn Trisko mengaku sekarang tidak ada istilah honorer gelap, karena kontrolnya kembali ke dinas masing-masing dan tidak ada lagi istilah pegawai yang hanya nama saja. (*)