Setelah berhubungan dengan terdakwa, korban menghubungi Doni hingga terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor dan janjian bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.
Korban langsung berangkat ke Lubuklinggau dengan membawa sepeda motor tersebut menuju lokasi yang sudah dijanjikan di Jl.Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
BACA JUGA:Info Terkini, Korban Lakalantas di Lubuklinggau Dirujuk ke RSMH Palembang
Setelah sampai di lokasi tersebut, korban bertemu dengan Doni dan saat itu Doni memberitahu jika Doni tersebut sedang bersama istrinya yang sedang makan di warung.
Saat itu Doni berkata kepada korban untuk mencoba mengetes sepeda motor tersebut.
Korban sempat menolak dikarenakan ragu namun Doni memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor tersebut.
Sehingga korban pun mengizinkan Doni untuk mencoba dan menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Doni. sEtelah korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya tersebut kepada Doni, kemudian Doni langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban pun sempat mengejar namun tidak berhasil. Selanjutnya korban langsung menghubungi terdakwa dan tidak lama setelah itu terdakwa menjemput korban dan kemudian mencari keberadaan Doni bersama dengan terdakwa.
BACA JUGA:Tiga Kali Beli Sabu, Oknum Wartawan Musi Rawas Dihukum 8 Tahun Penjara
Akibat perbuatan terdakwa Sutra Indah alias Sutra mengakibatkan korban Zainuri mengalami kerugian sekitar Rp 8juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)