Modus Baru, Penipuan Jual Beli Motor di Lubuklinggau

Selasa 05 Mar 2024 - 20:53 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Setelah berhubungan dengan terdakwa, korban menghubungi Doni hingga terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor dan janjian bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

Korban langsung berangkat ke Lubuklinggau dengan membawa sepeda motor tersebut  menuju lokasi yang sudah dijanjikan di Jl.Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2. 

BACA JUGA:Info Terkini, Korban Lakalantas di Lubuklinggau Dirujuk ke RSMH Palembang

Setelah sampai di lokasi tersebut, korban bertemu dengan Doni dan saat itu Doni memberitahu jika Doni tersebut sedang bersama istrinya yang sedang makan di warung.

Saat itu Doni berkata kepada korban untuk mencoba mengetes sepeda motor tersebut.

Korban sempat menolak dikarenakan ragu namun Doni memaksa  korban untuk menyerahkan sepeda motor tersebut. 

Sehingga korban pun mengizinkan Doni untuk mencoba dan menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Doni. sEtelah korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya tersebut kepada Doni, kemudian Doni langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban pun sempat mengejar namun tidak berhasil. Selanjutnya korban langsung menghubungi terdakwa dan tidak lama setelah itu terdakwa menjemput korban dan kemudian mencari keberadaan Doni bersama dengan terdakwa.

BACA JUGA:Tiga Kali Beli Sabu, Oknum Wartawan Musi Rawas Dihukum 8 Tahun Penjara

Akibat perbuatan terdakwa Sutra Indah alias Sutra mengakibatkan  korban Zainuri mengalami kerugian sekitar Rp 8juta. Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan  diancam  pidana  dalam Pasal  372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

Kategori :