LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus penipuan jual beli motor disidangkan. Terdakwanya Sutra Indah alias Sutra (27) yang jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 5 Maret 2024.
Pengangguran yang tinggal di Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga menipu dengan membawa lari Sepeda Motor Honda Beat warna biru tahun 2012 BG 2879 GI milik korban Zainuri, warga Desa Taba Padang, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong.
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan anggota Tri Lestari, SH dan Mareslinus Ambarita, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Dalam perkaranya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Sutra Indah alias Sutra diamankan Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Jl Garuda Hitam Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
BACA JUGA:Videonya Viral, Begini Ekspresi Oknum Camat Usai Dicopot Bupati dari Jabatan
Mulanya, pada Rabu 15 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa Sutra Indah alias Sutra menghubungi korban Zainuri melalui telepon.
Saat itu korban sedang berada di rumahnya, Desa Taba Padang Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong.
“Ada tidak orang mau jual sepeda motor?” Tanya terdakwa pada korban lewat telepon.
Korban menjawab “Tidak tau karena aku tidak jual motor dan kalau mau beli motor tua, motor orang rumah ada jenis Honda Beat.”
Lalu dijawab oleh terdakwa “Tidak apa-apa.”
BACA JUGA:Pembunuh Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Selanjutnya terdakwa meyakinkan korban dengan berkata “Minta videonya, foto gek kirim.”
Korban langsung mengirimkan video dan foto kepada terdakwa.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB korban memberitahukan kepada istrinya lalu istri dari korban mengizinkan untuk dijual asal harga sepeda motor tersebut Rp 6 juta.
Setelah terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa, terdakwa memberikan no telepon Doni (DPO) kepada korban.