KORANLINGGAUPOS.ID – Aktor sekaligus adik dari Ammar Zoni, Aditya Zoni baru-baru ini harus menelan pil pahit atas kasus yang menimpanya.
Pasalnya, Aditya Zoni telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.500 Juta.
Adanya laporan polisi yang ditujukan kepada Aditya Zoni tersebut dibuat oleh seseorang bernama Christopher Anggasastra pada Senin, 26 Januari 2024 dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Aditya Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy mengatakan bahwa baik dirinya atau pun dari pihak Aditya Zoni tidak mengenali sosok pelapor.
Emile Oemar juga mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui bukti-bukti laporan yang dibuat Christopher tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh pihak pelapor, kita masih belum tahu. Pelapornya ini, Christopher, jujur Aditya Zoni dan kami selaku kuasa hukum, kita tidak tahu siapa ini," ungkap Emile.
Lebih lanjut, Emile mengatakan bahwa pihaknya menduga bahwa laporan tersebut berkaitan dengan usaha skincare yang sebelumnya pernah dijalani oleh Aditya Zoni.
Dari informasi yang diterima, Emile menyampaikan bahwa sebelumnya ada seseorang yang telah menitipkan uang kepada kliennya tersebut.
"Kemungkinan, dugaan kami, akhirnya menduga-duga juga. Ini kemungkinan terkait dengan masalah pekerjaan, yaitu usaha skincare dulu. Sejauh pengetahuan kami, ada rekan kerja Aditya Zoni yang dulu sempat mengatakan bahwa Aditya Zoni, menurut pengakuan dia, Aditya pernah dititipi uang atau menerima uang," jelasnya.
Namun mengenai kebenaran akan hal tersebut, Emile mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Nah, ini kita yang masih belum tahu kepastiannya seperti apa. Kalau memang Aditya Zoni menerima pasti harus ada bukti transfer kepada Aditya," tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Aditya Zoni itu juga sempat menanyakan terkait bukti transferan uang dari rekan kerja senilai itu dengan kliennya.
BACA JUGA:Viral Video Akad Nikah Marshanda Dengan Pria Berjas Bikin Heboh Publik, Bukan Vicky Prasetyo!