Saat sedang memikirkan permasalahan tersebut terdakwa Kartiawan memiliki ide untuk memalsukan surat pemutusan hubungan kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT Sumatera Agro Tehnik.
Dengan cara memfoto halaman terakhir surat perjanjian antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT. Sumatera Agro Tehnik yang terdapat tanda tangan kedua belah pihak.
Setelah difoto tanda tangan kedua belah pihak akan dipotong atau dicropping dengan menggunakan laptop, kemudian setelah tanda tangan di-cropping, tanda tangan tersebut ditempelkan pada dokumen baru yang berisikan Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama sehingga seolah-olah tampak seperti Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama yang telah ditanda tangani.
Setelah mendapatkan ide untuk memalsukan Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT. Sumatera Agro Tehnik, terdakwa Katiawan menyuruh dan mengarahkan terdakwa Musyanto untuk membuat Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama palsu tersebut.
BACA JUGA:Warga Kali Serayu Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara
Kemudian terdakwa Musyanto menyetujui ide dari terdakwa Kartiawan tersebut.
Sehingga Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Dusun I, Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas terdakwa Musyanto membuat surat pemutusan hubungan Kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT. Sumatera Agro Tehnik yang telah dipalsukan sesuai arahan dari terdakwa Kartiawan.
Lalu setelah Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama palsu tersebut selesai dibuat, terdakwa Musyanto mengirimkan Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama palsu tersebut kepada terdakwa Kartiawan.
Sehingga pada Jumat 29 September 2023 terdakwa Kartiawan mengarahkan terdakwa Musyanto untuk mempergunakan Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama palsu tersebut dengan cara mengirimkannya ke Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pukul Istri Hingga Pingsan, Pria di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Ringan
Untuk dapat dijadikan sebagai dasar penghentian kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT. Sumatera Agro Tehnik dan dapat dijadikan dasar bagi Koperasi Sugih Jaya untuk melakukan Kerjasama bersama CV. Gautama.
Bahwa dari Surat Pemutusan Hubungan Kerjasama yang dipalsukan tersebut terdakwa Musyanto bersama dengan terdakwa Kartiawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta dari kontrak kerjasama baru yang disepakati antara Koperasi Sugih Jaya dengan CV. Gautama.
Sementara PT. Sumatera Agro Tehnik mengalami kerugian sebesar Rp121.912.000 juta akibat dari pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak sehingga PT Sumatera Agro Tehnik tidak dapat melakukan pengangkutan bibit sawit kembali sebagaimana disepakati dalam surat kerjasama sebelumnya. (*)