PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa merespon penolakan warga dan jemaah Masjid Nurussa'adah di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang terkait pembangunan tower provider atasu BTS di dekat masjid tersebut.
Karena pembangunan tersebut, puluhan jemaah Masjid Nurussa'adah beraksi di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat II Palembang melakukan aksi penolakan terhadap pembangunan tiang tower pada Jumat 8 Maret 2024.
Menurut Ratu Dewa, tower Base Transceiver Station (BTS) yang saat ini sedang dalam pembangunan di Jalan Ki Gede Ing Suro, tepat di sebelah Masjid Nurussa'adah, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, belum mendapatkan izin resmi dari PTSP.
"Hanya terdapat rekomendasi dari Dinas Kominfo, Camat, dan Lurah," katanya dikutif dari SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Petani di Desa Air Satan Berharap Bantuan Pupuk Subsidi Ditambah
Meskipun telah ada surat rekomendasi untuk pengurusan izin, Ratu Dewa meminta Camat dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan ulang di lokasi pembangunan tower tersebut.
"Saya telah meminta Camat untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan pembangunan tower, termasuk persetujuan warga sekitar, maka diberikan surat peringatan selama 24 jam untuk memindahkan tower. Jika tidak dilaksanakan, akan dilakukan pembongkaran," tegasnya.
Oleh karena itu, Ratu Dewa menekankan bahwa sosialisasi kepada warga sekitar lokasi pembangunan tower seharusnya dilakukan, dan persetujuan dari tetangga di sekeliling tempat pembangunan tower harus diperoleh.
"Partisipasi warga sekitar dan persetujuan dari seluruh arah bangunan tower yang akan dibangun harus ada," katanya.
BACA JUGA:Penangan Tidak Tepat Justru Hama Semakin Berkembang Biak
Kendati itu, Ratu Dewa masih menunggu laporan resmi dan tertulis dari Camat Ilir Barat II Palembang mengenai progres pembangunan tower tersebut.
"Setelah menerima laporan dari Camat, kami akan memberikan informasi lebih lanjut," tutupnya. (*)