KORANLINGGAUPOS.ID - Wajib Pajak pribadi di Indonesia memiliki kewajiban melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak mulai dari awal tahun hingga 31 Maret 2024.
Hal ini sesuai ketentuan tercantum Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pentingnya wajib pajak melakukan pelaporan ini tidak hanya terletak pada kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi kepada pembangunan negara.
Sebagai wajib pajak kewajiban pelaporan SPT Tahunan diatur dalam UU tersebut menjelaskan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan harus dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
BACA JUGA:ASN Muba Harus Menjadi Role Model Bagi Masyarakat Dalam Hal Kepatuhan Perpajakan
Namun wajib pajak badan, pelaporan dilakukan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak yakni April 2024.
Pelaporan pajak merupakan suatu kewajiban yang bersifat wajib, dan jika terlambat atau tidak dilaporkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.
- Sanksi Jika Terlambatan Pelaporan
Besaran sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT juga telah diatur dalam UU.
BACA JUGA:Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya
Menurut Pasal 7 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sanksi yang diberikan adalah sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
- Cara Lapor SPT Pajak secara Online
Pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui metode online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT pajak secara online:
BACA JUGA:Resmi Harga Rokok Naik Tahun 2024, Rokok Elektrik Juga Dikenakan Pajak 10 Persen