Dapatkan Electronic Filing Identity Number (e-FIN):
Pastikan Anda telah memiliki e-FIN yang dapat Anda peroleh di KPP terdekat.
- Kunjungi Situs Website DJP Online
Buka situs web djponline.pajak.go.id dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi yang sesuai.
BACA JUGA:Rugikan Wajib Pajak, Oknum ASN Musi Rawas Diganjar Ringan
Pilih Opsi E-filing atau E-form:
Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘buat SPT’ dan isi formulir yang disediakan dengan data yang akurat seperti penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pihak lain.
Setelah mengisi data dengan benar, klik tanda centang dan pilih ‘OK’ untuk mengirimkan data SPT ke database Dirjen Pajak. Konfirmasi akan dikirimkan melalui email.
- Pentingnya Kepatuhan Wajib Pajak
BACA JUGA:The Next Gayus Tambunan, Dua Oknum Pegawai Pajak Resmi Dipecat
Melaporkan SPT pajak secara tepat waktu dan akurat merupakan wujud dari kepatuhan sebagai wajib pajak.
Selain itu, dengan melaksanakan kewajiban ini, Anda juga turut berperan dalam pembangunan negara melalui kontribusi pajak yang dikelola secara transparan oleh pemerintah.
Untuk memudahkan proses pelaporan, DJP juga menyediakan layanan hotline Kring Pajak yang dapat dihubungi jika mengalami kendala saat mengisi formulir online.
Dengan demikian, melaporkan SPT pajak secara online bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam mendukung pembangunan dan memperkuat kesadaran pajak di Indonesia.
BACA JUGA:Simak, Begini Modus Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Wajib Pajak
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua wajib pajak yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat dan efisien.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini bisa bermanfaat.(*)