MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti terdakwa inisial IM (35) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH dengan hukuman 12 tahun penjara. Oknum guru ASN juga dikenakan denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 14 Maret 2024.
Guru SD yang tinggal di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti mensodomi muridnya yang duduk dibangku SD inisial FA (13), AA (13) dan EA (12) ketiganya warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Sidang secara tertutup diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Dalam tuntutannya JPU Vina Astria, SH menyampaikan terdakwa inisial IM terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Oknum Guru SMK di Lubuklinggau Diganjar 7 Tahun Penjara
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dan merusak masa depan korban, tidak ada perdamaian, terdakwa oknum guru. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Perbuatan yang membuat terdakwa IM Masuk BUI oknum guru asal Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang melakukan aksi kriminal 17 Juli 2023 di dibelakang pondok salah satu sekolah di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Bermula dari datang seorang perempuan yang mengaku bernama Natar Pina mengatakan telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dialami oleh tiga korban yaitu anaknya inisial FA yang terjadi pada hari dan tanggal korban lupa tepatnya Juni 2023.
BACA JUGA:PGRI Musi Rawas: Oknum Guru Jual Sabu Tak Bisa Ditolerir
Kejadian tersebut terjadi di pondok belakang salah satu sekolah Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Saat itu, korban FA bersama korban lainnya inisial AA. Kemudian datanglah terdakwa menyusul ke pondok. Lalu terdakwa mengajak korban untuk melakukan pencabulan di pondok atas nama AA.
Selanjutnya setelah melakukan tindak pencabulan tersebut terdakwa memberi uang kepada korban yang masih dibawah umur tersebut Rp. 30 ribu.
Terdakwa juga sudah pernah melakukan hal serupa dengan korban inisial FA di ruang perpustakaan beberapa bulan sebelumnya.
BACA JUGA:Guru Musi Rawas Korban Penembakan Dilarikan ke Palembang, Diduga Ada Motif Dendam Politik