LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pengancaman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) disidangkan.
Terdakwanya Mohamad Ali (51) pada Jumat 15 Maret 2024 jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya yang merupakan Warga Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan pengancaman kepada Ebiet Mahar Habibi ASN Staf Museum Subkoss Garuda Sriwijaya.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, JPU Ayu Soraya, SH dalam perkaranya menyatakan bahwa terdakwa Mohamad Ali melakukan pengancaman pada Jumat 8 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Jl.Garuda No.01, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
BACA JUGA:Bunuh Orang Tuanya, Pria di Musi Rawas Dibebaskan dari Hukuman
Awalnya, korban Ebiet Mahar Habibi sedang memindahkan barang di Museum Subkos bertemu dengan terdakwa Mohamad Ali.
Saat itu korban menanyakan kunci kepada terdakwa namun terdakwa menjawab dengan marah-marah dan menuduh korban yang menghilangkan kunci-kunci tersebut.
Saat itu korban emosi karena telah dituduh oleh terdakwa sehingga saksi korban berkata,“Na Kau kutangani agek,” sambil mengangkat tangan.
Melihat korban yang emosi, terdakwa langsung belari kearah rumah penjaga sambal berkata “Tunggulah Kau yo.”
Saat itu korban mengabaikan perkataan terdakwa.
Lalu korban masuk ke ruangannya.
BACA JUGA:Curi Motor Jemaah Masjid di Megang Sakti Musi Rawas
Tidak berapa lama kemudian korban mendengar teriakan isteri dari terdakwa seperti sedang menghalangi terdakwa.
Mendengar teriakan tersebut, korban langsung keluar dari ruangannya bersama saksi Aripin dan saksi Risa.