Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Terdakwa Malah Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

Jumat 15 Mar 2024 - 17:05 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH membebaskan terdakwa penipuan dan penggelapan terhadap pemodal emas batangan dengan kerugian miliaran rupiah.

Terdakwanya Rahmat Andhika alias Rahmat (37) yang jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 15 Maret 2024.

Putusan yang dibacakan Hakim berbanding  terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. 

Buruh yang merupakan warga Jalan Al Furqon RT 05 Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang tuntutan JPU  tidak terbukti terlibat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pemodal emas batangan yakni  Bun Chung Sen warga Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Ancam ASN

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Endrik Pedi Endora, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 15 Maret 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat  terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif keempat tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Lalu, Afif Januarsyah Saleh juga menyatakan melepaskan terdakwa Rahmat Andhika dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging)  memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Bunuh Orang Tuanya, Pria di Musi Rawas Dibebaskan dari Hukuman

Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir tujuh hari kedepan.

 Terdakwa  Rahmat Andhika alias Rahmat  masuk bui  karena bersama  dengan  Oka (berkas perkara terpisah)  melakukan penipuan sejak  26 Januari 2023 sampai  29 Januari 2023. 

Mulanya,  Mei  2022 korban Bun Chung Sen alias Asen  berkenalan dengan Oka  di kebun  Oka yang berada di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi bersepakat untuk melakukan kerjasama bisnis jual beli emas batangan (logam mulia) bersama  Oka.

Lalu Oka memperkenalkan terdakwa kepada korban sebagai anak buah Oka berperan sebagai orang yang akan menjalankan bisnis jual/beli emas tersebut berdasarkan arahan dari  Oka. 

Setelah perkenalan dan kesepakatan tersebut, terdakwa menjual emas batangan Bun Chung Sen seberat 1 kg  dengan harga Rp 850 juta.

Kategori :