Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Terdakwa Malah Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

Jumat 15 Mar 2024 - 17:05 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Akan tetapi sampai dengan  7 Februari 2023 sesuai kesepakatan antara terdakwa dengan korban terdakwa belum juga memberikan sejumlah emas yang terdakwa janjikan tersebut kepada korban.

BACA JUGA:Dapat Hukuman Paling Berat, Seorang Terdakwa Kasus Mura Sempurna Nyatakan Banding

Sehingga korban merasa resah dan mendatangi tempat terdakwa berdomisili di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk menagih sejumlah emas yang dijanjikan oleh terdakwa.

Akan tetapi pada saat korban menagih emas tersebut, terdakwa tidak juga memberikan emas yang dijanjikan kepada korban.

Sehingga korban merasa tertipu oleh perbuatan terdakwa dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akan tetapi terdakwa yang mengetahui jika korban telah melaporkan perbuatannya ke Polres Lubuklinggau merasa takut dan langsung melarikan diri ke Kota Padang, Jambi, Bandung sampai dengan akhirnya dapat diamankan di Kota Padang. (*)

Kategori :