Tersangka melahirkan bayinya di semak-semak dekat sumur, setelah itu pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnya dan celananya warna merah, lalu pelaku langsung membungkus bayi laki-lakinya menggunakan celana dalam miliknya warna putih dan membungkusnya kembali menggunakan celana warna merah.
Kemudian tersangka langsung membuang bayinya yang masih hidup ke dalam sumur.
Setelah itu tersangka melihat saksi Johan lewat menggunakan motornya. Secara tidak sengaja Johan melintas di jalan samping tebing di sumur tersebut menggunakan motor dan tidak sengaja melihat tersangka sedang berada dekat sumur tersebut.
Awalnya, aksi tersangka tidak dipedulikan oleh saksi Johan dan hanya lewat saja. Namun setelah melintas, Johan merasa curiga lalu dia kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur tersangka dan menyuruhnya untuk pulang.
BACA JUGA:6 Manfaat Telur Ayam Kampung untuk Bayi yang Perlu Diketahui Para Orang Tua
Lalu, saksi Johan pergi ke rumah ibunya IN untuk memberi tahu bahwa IN sedang di sana dan mengajak ibunya IN ke sumur tersebut menggunakan motor. Tatapi pada saat saksi Johan ke sana lagi, tersangka tidak ada lagi di sana, dan hanya melihat celana tersangka warna merah di dalam sumur.
Setelah itu saksi Johan mencari tersangka dan bertemu dan tersangka melihat bahwa perut dari tersangka sudah tidak buncit lagi.
Setelah itu datang lah ayahnya tersangka dan mencari bayinya di dalam sumur dan ayahnya tersangka tersebut menemukan seorang bayi yang dibungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih, dan benar bayi tersebut adalah anak kandung dari tersangka yang dibuangnya dalam sumur.
Atas kejadian itu saksi-saksi termauskan Ledi Muksin selaku ayah kandung korban langsung melaporkan ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi : LP/B- 77/III/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 17 Maret 2024.
BACA JUGA:Kaya Manfaat, Begini Cara Pemberian Kurma untuk Bayi
Setelah menerima laporan sehubungan terjadinya kasus tindak pidana pembunuhan selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. melakukan Gelar Perkara dengan menetapkan IN sebagai tersangka
Setelah itu tim langsung menuju ke Rumahnya tersangka dan tersangka saat itu ditangkap tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti satu buah handuk warna merah dan orange dengan gambar kartun, satu buah baju tidur warna biru dongker dengan lengan warna pink, satu buah celana tidur warna merah, satu buah BH atau Bra warna merah dan aatu buah celana dalam warna putih.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru lahir ke dalam sumur dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
BACA JUGA:4 Risiko Bayi Tidak Diberi ASI
Sementara itu dari Keterangan Kapolsek AKP Sugito menyampaikan tersangka IN sebelumnya berstatus janda dengan dua anak menikah sah dengan seorang pria lajang yakni Ledi Muksin (45).