KORANLINGGAUPOS.ID - Para PNS atau Pegawai Negeri Sipil patut gembira pada tahun 2024 ini, pasalnya tunjangan PNS semakin bertambah nominalnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menambah alokasi tunjangan PNS kementerian dan Lembaga, sebagai ama yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Permenkeu ini pun telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 3 Mei 2023 lalu.
Pasal 4 Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 mengatur tentang pedoman standar biaya dan indesasi dalam penyusunan kerja dan anggaran.
Mulai dari biaya makan dan penambahan biaya data tahan tubuh yang merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makan dan minum bergizi.
Ini sebagai apresiasi PNS yang telah bekerja mengerjakan tugas dalam fungsi kantor agar tidak memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
Jika diakumulasikan dalam 22 hari selama 1 bulan maka biaya yang diberikan sebagai tunjangan sebesar Rp396.000 hingga Rp550.000.
Berikut besaran tambahan biaya makanan dan penambah daya tahan tubuh tiap provinsi:
BACA JUGA:Unggul di Real Count KPU, Berapa Gaji dan Tunjangan Komeng Nanti Menjadi Anggota DPD? Simak
- Aceh Rp19.000
- Bali Rp19.000
- Bangka Belitung Rp18.000
- Banten Rp19.000
BACA JUGA:7 Bulan Tunjangan Nakes Tak Dibayar, Kadinkes Lubuklinggau Tegaskan Anggaran Insentif Tidak Digeser