BACA JUGA:Oknum ASN Terlibat Kasus Korupsi Dana Komite Sekolah, Begini Kronologinya
Kunjungan Sri Mulyani beserta jajaran untuk membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam kasus ini, Burhanuddin menjelaskan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch). Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun. Adapun empat perusahaan tersebut antara lain:
- PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
- PT SMS sebesar Rp216 miliar.
- PT SPV sebesar Rp144 miliar.
- PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Burhanuddin.
BACA JUGA:Bukan Hubungan dengan Korupsi, AHY Dapat Surat dari KPK, Apa Apa Ya?
Selain nama-nama perusahaan tersebut yang telah dilaporkan, Burhanuddin menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar.
Namun, temuan itu masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dalam rangka recovery asset.
Dalam pelaporan penyalahgunaan kredit pembiayaan ekspor ini, Sri Mulyani menyebut kunjungan ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.
Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI yang penanganannya melibatkan Kejaksaan Agung.(*)