Bawaslu Mulai Laksanakan Sidang Administrasi Perdana Terkait Dugaan Pelanggaran yang Terjadi di Rekapitulasi

Senin 18 Mar 2024 - 21:41 WIB
Reporter : RIENA
Editor : RIENA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID  - Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini terus melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara tingkat Nasional.

Sementara Bawaslu, mulai melakukan tugasnya dibidang pengawasan dengan mulai melakukan sidang administrasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi nasional.

Pasalnya, saat ini pihak Bawaslu RI sudah menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi nasional.

Seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Senin 18 Maret 2024 diketahui mereka sudah menggelar sidang administrasi perdana terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi nasional dengan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor. 

Sidang tersebut berdasarkan laporan Dedy Ramanta dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Harli Muin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sedangkan pihak terlapor adalah KPU RI.

BACA JUGA:Bawa Spanduk 'Adili Jokowi, Pecat Ketua KPU dan Bawaslu', Pendemo Padati Kantor KPU

Dedy menyampaikan laporan tentang adanya kesalahan input data model C Hasil DPR ke Model D Hasil Kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kesalahan input tersebut terjadi di Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Sulawesi Tenggara. 

“Setelah dilakukan Rekapitulasi ditingkat nasional yang dipimpin oleh Ketua KPU RI, saksi Partai Nasdem masih menemukan perbedaan data pada C Hasil dan D Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi yang tidak disinkronisasi pada saat rekapitulasi nasional pemilu DPR RI tanggal 13 Maret 2024 pukul 10.00 WIB untuk penghitungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di panel A. Saksi Partai NasDem menyampaikan adanya perbedaan perolehan suara Partai Nasdem di 88 TPS pada Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Atas peristiwa tersebut,” ungkapnya dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Senin 18 Maret 2024.

Di sisi lain, Harli mengatakan bahwa di Kota Bajarmasin, pada C-Hasil suara PAN sebesar 53.528 suara, dan di D-Hasil Kecamatan suara PAN menjadi 90.558 suara, dan D-Hasil Kab/Kota Suara Pan menjadi 91.2769 suara. Dia melanjutkan, di D-Hasil Provinsi, suara PAN tetap sebesar 91.269 suara. 

BACA JUGA:Hati-hati, Cegah Pelanggaran Bawaslu Lakukan ‘Ngabuburit Pengawasan’

“Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di D-Hasil Kecamatan bertambah sebesar 37.030 suara. Sedangkan suara PAN, pada perbandingan antara D-Hasil Kecamatan sebesar 90.558 dan di D-Hasil Kab/Kota sebesar 91.269 suara, maka suara PAN bertambah sebesar 711 suara Sedangkan Suara PAN perbandingan antara D-Hasil KAB Kota dan Provinsi sebesar 91.269, maka tidak ditemukan penambahan suara. Dengan demikian terjadi penambahan suara pada D-Hasil Kab/Kota sebesar 711,” katanya dalam sidang yang digelar pada Minggu (17/3/2024) di Kantor Bawaslu RI.

Atas laporan tersebut, Dedy pelapor meminta untuk Bawaslu agar mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan koreksi model D hasil DPR RI tingkat nasional. Selain itu pelapor Harli meminta agar Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar mengembalikan jumlah perolehan hasil suara PAN sesuai dengan yang termuat dalam formulir C-Hasil di seluruh TPS yang berjumlah 109.449 suara di daera pemilihan Kalimantan Selatan II untuk jenis pemilihan umum DPR RI.

Anggota Majelis Sidang, Herwyn JH Malonda yang turut hadir juga menanyakan apakah masing-masing pelapor telah mengajukan keberatan kepada KPU di saat rekapitulasi nasional berlangsung. Masing-masing pelapor menegaskan telah melakukan keberatan kepada KPU dan direkomendasikan oleh KPU untuk melakukan keberetan melalui proses persidangan di Bawaslu.

BACA JUGA:2 Kelebihan Anies Tak Terduga, Berikut Suara Pilpres 8 Provinsi di Pulau Sumatera

Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang, Puadi menegaskan sidang pemeriksaan kali ini dilakukan tidak seperti biasa yang kita lakukan pada hari dan jam kerja, ini disebabkan kebijakan Bawaslu berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian. “Untuk itu kami ingin memastikan apakah pelapor dan terlapor bersedia untuk menjalani sidang yang dilaksanakan di luar hari dan jam kerja seperti malam ini,” tegasnya.

Kategori :