Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa Tunjangan hari raya (THR) PNS dianggarkan oleh negara sejumlah Rp48,7 triliun secara keseluruhannya.
Anggaran itu sudah merupakan gabungan dari Tunjangan hari raya (THR) diseluruh PNS dipusat dan daerah.
Angka ini jauh lebih besar dari tahun 2023 lalu.Sebagai salah satu komponen utama, gaji PNS akan sangat berpengaruh untuk besaran Tunjangan hari raya (THR) setiap dari mereka.
Berikut adalah rincian gaji PNS semua golongan:
BACA JUGA:Aturan THR 2024 Seminggu Sebelum Lebaran Harus Dibayar, Kepala Daerah Perhatikan 3 Hal Ini
• Gaji PNS golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
BACA JUGA:Patuhi SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Ini Cara Lapor Perusahaan Tak Mau Bayar THR
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
• Gaji PNS golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
BACA JUGA:Disnaker Buka Posko Pengaduan, Tak Dapat THR Lapor ke Nomor ini
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200