MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Warga Dusun IV, Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus berurusan dengan Polsek Muara Beliti.
Diketahui tersangkanya Ahmadi (47). Anggota kepolisian menyita Barang Bukti (BB), satu klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,82 gram.
Tersangka, ditangkap di Jalan Umum Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 23 Maret 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, mengatakan penangkapan tersangka dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, khususnya diwilayah hukum Polres Mura, dan tersangka, Ahmadi ini merupakan tersangka kesembilan selama digelarnya Operasi Pekat I Musi 2024.
BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuh Adik Bupati Muratara Bisakah Berubah? 3 Upaya yang Dilakukan
Untuk tersangka kami serahkan ke Satnarkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas menjelaskan, tersangka, Ahmadi dibekuk berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 03 /III/2024/Reskrim, Tanggal 21 Maret 2024.
Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada pelaku menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu, anggota meluncur kelokasi, melihat tersangka.
Tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka. Namun BB tersebut, sempat dibuang tersangka saat anggota melakukan penangkapan.
Berkat kesigapan, anggota berhasil menemukan satu kotak rokok filter yang didalamnya terdapat satu klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram.
BACA JUGA:Kakak Beradik Bunuh Juru Parkir di Kota Lubuklinggau, Ungkapan Istri Bikin Sedih
"Saat kami introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura," jelasnya.
Kasat Narkoba menegaskan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tambahnya. (*)