Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah? Berikut Ketentuannya

Sabtu 23 Mar 2024 - 22:37 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Bagaimana ketentuan membayar fidyah? Sebelum membahas lebih dalam. Kita akan menjelaskan dulu tentang fidyah.

Fidyah artinya apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.

Adapun fidyah yang dibahas di sini ialah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena seseorang meninggalkan puasa Ramadan.

Fidyah dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.

BACA JUGA:BAZNAS Bersama Kemenag dan Ormas Islam Sepakati Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah

Jika belum tuntas sampai bertemu Ramadhan berikutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat (denda pelanggaran).

Anda harus tahu bahwa tidak semua orang berhak mendapatkan dispensasi dalam bentuk fidyah. Hal ini wajib diketahui karena cara utama mengganti puasa wajib seperti Ramadhan adalah dengan meng-qadha di luar waktu bulan puasa Ramadan. Selama masih sanggup berpuasa, maka qadha menjadi prioritas.

Siapa saja yang boleh bayar fidyah?

Fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya: orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Segera Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah

Sedangkan untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Seseorang yang telah wafat dan meninggalkan utang puasa Ramadhan, maka wali atau keluarganya dapat mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara menunaikan fidyah. Maka dari itu, penting bagi kita untuk menjaga keeratan dan silaturrahmi dalam berkeluarga. Minimal, Anda mengetahui berapa hari puasa yang ditinggalkan oleh seseorang yang Anda cintai.

Jadi, apakah Anda termasuk golongan yang mendapatkan keringanan untuk membayar puasa melalui fidyah? 

Mengutip dari Ustadz Zul Ashfi bahwa fidyah dengan madzhab Syafi’i 7,5 ons atau 1 mud. Besaran fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, seseorang meninggalkan puasa Ramadan selama 30 hari, maka 7,5 ons x 30 hari= 22,5 kg beras atau makanan pokok untuk dibagikan fakir dan miskin.

BACA JUGA:Cara Menghitung Zakat Perkebunan Sawit

Kategori :